JAKARTA, iNewsDepok.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang dipimpinan Arifin Abdul Majid tengah mengkaji kemungkinan untuk melaporkan Apdesi kubu Surtawijaya atas dugaan mencatut nama organisasinya demi kepentingan mendukung Jokowi menjadi presiden 3 periode.
Dugaan pencatutan itu terjadi saat Apdesi kubu Surtawijaya menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022).
"Kami sedang melaksanakan kajian dengan Departemen Hukum Apdesi terkait langkah hukum dan Advokasi, dlm dua hari ini akan ada kesimpulan," kata Muksalmina, Sekjen ADPESI kubu Arifin Abdul Majid, Jumat (1/4/2022) petang.
Ketika ditanya apakah ada anggota Apdesi-nya yang menghadiri acara Silatnas Apdesi kubu Surtawijaya di Senayan pada tanggal 29 Maret 2022 lalu, ia tidak merespon.
Namun, ketika ditanya soal pengakuan Surtawijaya bahwa APDESI-nya memiliki izin dari Kemendagri? Muksalmina menjawab singkat:
"Ini biar diselesaikan oleh Departemen Hukum Apdesi," katanya.
Seperti diketahui, pernyataan Surtawijaya saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 di Istora Senayan, membuat Adpesi pimpinan Arifin Abdul Majid meradang, dan meminta agar nama organisasinya tidak dicatut untuk kepentingan mendukung Jokowi untuk menjadi presiden 3 periode.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama Apdesi atau pengurus Apdesi untuk kepentingan tertentu. Kami dari Apdesi yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan Apdesi untuk kepentingan di luar Tupoksi, apalagi soal politik,” kata Arifin seperti dikutip dari VOI, Rabu (30/3/2022).
Arifin mengakui, menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi, tetapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain.
“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi, tidak mungkin kami dari Apdesi menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” tegasnya.
Arifin pun menilai, sekelompok orang yang mengatasnamakan Apdesi untuk kepentingan politik, telah membuat seolah Apdesi tidak mengerti hukum dan tidak taat kepada hukum dasar di Indonesia.
“Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi Apdesi karena seolah para kepala des aini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti ap aitu hukum,” imbuhnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat jika ingin menyampaikan sesuatu, lebih baik membuat organisasi lain.
“Kami dari Apdesi taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silahkan tapi jangan mencatut nama Apdesi,” pungkasnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Apdesi terpecah setelah Rakenas II di Jogjakarta pada tahun 2014, disusul munculnya Rakernas III di Boyolali pada tahun 2015 yang dianggap ilegal.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Apdesi yang dipimpin Suhardi Buyung mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016.
Pada Munas Apdesi yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 2021, Arifin yang semula menjabat sebagai Sekjen, terpilih menjadi ketua umum menggantikan Buyung, dan kepengurusan baru Apdesi itu mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, atas pernyataan Arifin itu, Asep Anwar Sadat, Sekjen DPP Apdesi kubu Surtawijaya mengatakan, Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid bukan organisasi kepala desa. Sebab, kata dia, legalitas Apdesi kubu Arifin yang ditunjukkan dengan SK Kemenkumham baru diurus menjelang Munas IV 2021, jauh setelah Apdesi Surtawijaya didirikan pada tahun 2005.
Asep juga mengatakan kalau Apdesi pimpinan Surtawijaya merupakan hasil Munas IV yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada November 2021 di kompleks Parlemen.
Saat Silatnas berlangsung, terungkap kalau Dewan Pembina Adpesi kubu Surtawijaya adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga ditengarai sebagai orang yang berada di belakang wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan tiga ketua umum partai, salah satunya Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto.
Editor : Rohman