JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sumbang suara, menyusul polemik yang dipicu gelaran Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa 2022 oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan Surtawijaya di Istora Senayan pada 29 Maret 2022.
Pasalnya, acara yang berorientasi untuk mendukung Jokowi menjadi presiden 3 periode itu diduga mencatut nama APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid, karena Surat Keterangan Terdaftar Nomor 1000-00-00/052/III/2022 yang diterbitkan Kemendagri, Ormas yang dipimpin Surtawijaya tersebut bernama DPP APDESI, bukan APDESI, dan sesuai Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021, APDESI adalah nama Ormas yang dipimpin Arifin.
"Kita tahu bahwa ada dua, yang pertama adalah yang mendaftar di Kemenkumham, itu namanya perkumpulan, Perkumpulan APDESI. Nah, ini rata-rata, sebagian besar, isinya anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito mengatakan, kepala desa merupakan jabatan yang seksi. Oleh karena itu, menurutnya, para mantan kepala desa lantas membentuk organisasi untuk mewadahi mereka.
"Karena seksi ini, kepala desa (yang) sudah selesai (menjabat) juga enggak mau lepas," katanya.
Tito mengatakan orang-orang yang masih menyandang status kepala desa hingga saat ini tidak mau bergabung ke dalam perkumpulan APDESI pimpinan Arifin, karena para kepala desa yang masih aktif itu khawatir akan terjadi benturan bila berada dalam satu organisasi yang sama dengan mantan kepala desa.
"Sementara kepala desa yang real, enggak mau mereka dipimpin oleh mantan. Apalagi antara mantan dan kepala desa itu banyak yang benturan, lawan politik. Sama saja kaya gubernur, bupati," ujarnya.
Seperti diketahui, tindakan APDESI pimpinan Surtawijaya menuai kecaman karena mendukung Jokowi untuk menjabat sebagai presiden 3 periode melanggar konstitusi, dan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, aparat desa juga tak boleh berpolitik.
Pasal 29 huruf g dan j UU itu menyebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Tak hanya di UU itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun mengatur hal yang sama
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Sementara pasal 280 ayat (3) UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dan pasal 282 UU Pemilu menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
APDESI pimpinan Arifin sendiri sempat mengatakan akan melaporkan APDESI Surtawijaya, karena dianggap telah mencatut nama APDESI-nya untuk mendukung wacana yang melanggar konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Sekjen APDESI Arifin, Muksalmina, mengatakan, dugaan pencatutan nama itu terjadi karena saat Surtawijaya menggelar Silatnas, dia menggunakan nama APDESI, bukan DPP APDESI yang merupakan nama organisasi Surtawijaya yang sah sebagaimana tercatat di Kemendagri.
Editor : Rohman