get app
inews
Aa Text
Read Next : Eggy Sudjana dan Damai Lubis Terbuka untuk Restorative Justice, Kata Kuasa Hukum Jokowi

Dibalik SP3 Eggi Sudjana, Ada Peran Rejo Jembatani Pertemuan di Solo

Jum'at, 16 Januari 2026 | 18:13 WIB
header img
Ketua Umum ReJo HM Damrizal dengan Jokowi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Relawan Jokowi atau ReJO Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme Restorative Justice pada 15 Januari 2026.

Keputusan ini, menurut Ketua Umum ReJO HM Darmizal dalam keterangan tertulus Jumat 16 Januari 2016, menjadi tonggak penting dalam upaya membangun persatuan dan harmoni nasional yang telah lama dinantikan.

Darmizal menjelaskan bahwa sejak Desember 2025, ReJO Prabowo-Gibran telah menjalin komunikasi intensif dengan Eggi Sudjana.

Komunikasi tersebut bertujuan untuk menjembatani upaya silaturahmi serta permohonan maaf kepada Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut