Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Apdesi terpecah setelah Rakenas II di Jogjakarta pada tahun 2014, disusul munculnya Rakernas III di Boyolali pada tahun 2015 yang dianggap ilegal.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, Apdesi yang dipimpin Suhardi Buyung mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016.
Pada Munas Apdesi yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 2021, Arifin yang semula menjabat sebagai Sekjen, terpilih menjadi ketua umum menggantikan Buyung, dan kepengurusan baru Apdesi itu mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, atas pernyataan Arifin itu, Asep Anwar Sadat, Sekjen DPP Apdesi kubu Surtawijaya mengatakan, Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid bukan organisasi kepala desa. Sebab, kata dia, legalitas Apdesi kubu Arifin yang ditunjukkan dengan SK Kemenkumham baru diurus menjelang Munas IV 2021, jauh setelah Apdesi Surtawijaya didirikan pada tahun 2005.
Asep juga mengatakan kalau Apdesi pimpinan Surtawijaya merupakan hasil Munas IV yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada November 2021 di kompleks Parlemen.
Saat Silatnas berlangsung, terungkap kalau Dewan Pembina Adpesi kubu Surtawijaya adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga ditengarai sebagai orang yang berada di belakang wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan tiga ketua umum partai, salah satunya Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto.
Editor : Rohman