Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Depok: Warkop Ludes Gegara Rokok dan Tabung Gas Melon Bocor
Advertisement . Scroll to see content

CATAT, Jakarta Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp50 Juta, Depok Kapan?

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:56 WIB
  • author Muhammad Refi Sandi
CATAT, Jakarta Segera Terapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Didenda Rp50 Juta, Depok Kapan?
Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Dengan berbagai zat berbahaya, dapat menimbulkan penyakit bagi tubuh. (Foto: iNews Depok/Muhamad Farhan).

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta akan semakin meningkat, serta kesadaran akan bahaya rokok semakin meluas.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut