JAKARTA, iNews.id - Pelanggaran etik yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ternyata lumayan banyak, setidaknya ada lima, sehingga dia dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Keputusan pemecatan Tetawan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Hal itu diketahui berdasarkan surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 yang diposting epidemiolog UI Pandu Riono di akun Twitternya, @drpriono1, Sabtu (26/3/2022).
Dari surat bertanggal 8 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI itu diketahui kalau MKEK sebenarnya telah memutuskan bahwa Terawan melakukan pelanggaran etik berat sejak tahun 2018 dengan diterbitkannya SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK - Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Bahkan saat IDI menggelar muktamar ke-30 tahun 2018, MKEK telah meminta PB IDI agar melaksanakan SK-nya tersebut.
"Bahwa hasil muktamar IDI XXX Tahun 2018 menyatakan; "khusus menyangkut Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakkan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran," kata MKEK pada poin 2 surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 seperti dikutip Sabtu (26/3/2022).
Pada poin itu, MKEK juga meminta PB IDI agar jika tidak ditemukan itikad baik dari Terawan, maka muktamar memerintahkan PB IDI untuk melakukan pemecatan tetap terhadap Terawan dari keanggotaan IDI.
Dan pada poin 3, MKEK menyatakan bahwa pada rentang 2018-2022, pihaknya tidak menjumpai itikad baik Terawan.
Poin 3 inikah agaknya yang menjadi dasar bagi MKEK untuk memecat Terawan secara permanen.
Berikut daftar pelanggaran Terawan yang diungkap MKEK melalui surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022:
Editor : Rohman