get app
inews
Aa Read Next : Organisasi Kesehatan Putihkan Jakarta Hari Ini Demi Menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw

Dipecat Permanen dari IDI, Ini Dampaknya Bagi dr Terawan

Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:07 WIB
header img
Terawan menyuntikkan vaksin Nusantara dosis ketiga ke lengan kiri Menhan Prabowo Subianto. Foto: Instagram

JAKARTA, iNews.id - Dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agaknya akan berdampak signifikan bagi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K).

BACA JUGA:

IDI Pecat Mantan Menkes dr Terawan dari Keanggotaan

Apalagi karena pemecatan itu dilakukan secara permanen.

Menurut aku Twitter @blogdokter, pemecatan itu membuat Terawan tak dapat lagi membuka praktik untuk melayani pasien di Indonesia.

"Konsekuensi dari dipecatnya sebagai anggota IDI adalah tidak bisa mendapatkan rekomendasi IDI untuk mengurus Surat Izin Praktek. Jadi, dokter Terawan tidak bisa lagi melayani pasien di Indonesia karena tidak memiliki SIP," katanya seperti dikutip Sabtu (26/3/2022).

Terawan dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Keputusan pemecatan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).  

Berikut keputusan MKEK IDI seperti diungkap @blogdokter:

1. Pemberhentian sedara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Keputusan ini merupakan hasil rapat khusus MKEK dalam muktamar PB IDI di Banda Aceh," kata akun itu lagi.

Hingga ini masih belum jelas apa alasan pemecatan itu, sehingga Terawan dianggap melanggar kode etik IDI, dan dipecat permanen, karena akun Twitter resmi PB IDI, @PBIDI, hingga Sabtu (26/3/2022) pukul 10:49 WIB bahkan belum memposting tentang pemecatan tersebut.

Meski demikian, akun @barnabas1981 mengatakan, Terawan dianggap melanggar kode etik karena menggunakan alat cuci otak yang belum teruji secara ilmiah.

"19-08-2020 IDI menilai terapi cuci otak menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kemudian memutuskan Terawan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara," katanya.


Foto: tangkapan layar

Dr Eva Sri Diana Chaniago memastikan bahwa pecatan Terawan tidak mengandung unsur politik 

"Maaf ini nda ada urusan dengan politik," katanya melalui @__Sridiana_3va.

Ia mengatakan hal itu untuk menanggapi cuitan @keepithink_crab.

"Banyak banget orang orang hebat diberangus ya," kata dia 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut