JAKARTA, iNews.id - Pelanggaran etik yang dilakukan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ternyata lumayan banyak, setidaknya ada lima, sehingga dia dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Keputusan pemecatan Tetawan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Hal itu diketahui berdasarkan surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 yang diposting epidemiolog UI Pandu Riono di akun Twitternya, @drpriono1, Sabtu (26/3/2022).
Dari surat bertanggal 8 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI itu diketahui kalau MKEK sebenarnya telah memutuskan bahwa Terawan melakukan pelanggaran etik berat sejak tahun 2018 dengan diterbitkannya SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK - Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018.
Bahkan saat IDI menggelar muktamar ke-30 tahun 2018, MKEK telah meminta PB IDI agar melaksanakan SK-nya tersebut.
"Bahwa hasil muktamar IDI XXX Tahun 2018 menyatakan; "khusus menyangkut Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakkan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran," kata MKEK pada poin 2 surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022 seperti dikutip Sabtu (26/3/2022).
Pada poin itu, MKEK juga meminta PB IDI agar jika tidak ditemukan itikad baik dari Terawan, maka muktamar memerintahkan PB IDI untuk melakukan pemecatan tetap terhadap Terawan dari keanggotaan IDI.
Dan pada poin 3, MKEK menyatakan bahwa pada rentang 2018-2022, pihaknya tidak menjumpai itikad baik Terawan.
Poin 3 inikah agaknya yang menjadi dasar bagi MKEK untuk memecat Terawan secara permanen.
Berikut daftar pelanggaran Terawan yang diungkap MKEK melalui surat MKEK bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022:
1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK Nomor 009320/PB/MKEK - Keputusan 02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini (hari di mana surat dr MKEK dikirimkan kepada ketua umum PB IDI pada 8 Februari 2022, red).
2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
3. Terawan bertindak sebagai ketua dan Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dari organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di muktamar IDI.
4. Terawan menerbitkan surat edaran nomor 163/AU/Sek/PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 November 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh kepala cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri" acara PB IDI.
5. Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dari/atau terkena sanksi ikatan dokter Indonesia.
Surat MKEK kepada PB IDI. Sumber: @drpriono1
"Kasus pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang . Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," kata Pandu untuk menarasikan postingannya itu.
Foto: Tangkapan layar
Ia menjelaskan, sebenarnya keputusan MKEK pada tahun 2018 sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait, sesuai AD/ART IDI.
Pada poin 2 AD/ART IDI tentang tugas dan wewenang, huruf c menyatakan: "Keputusan yang dibuat MKEK dan Dewan Etik Perhimpunan yang telah memiliki kekuatan tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Pengurus Ikatan Dokter Indonesia dan perhimpunan yang terkait.
Hingga berita ini ditulis, Terawan belum dapat dikonfirmasi.
Editor : Rohman