Sengketa SDN Utan Jaya Depok, Komisi D DPRD Bisa Gelar Pansus

DEPOK, iNews Depok.id - Sengketa SDN Utan Jaya Cipayung membuat suhu dingin Kota Depok akibat guyuran hujan tiap hari, kini terasa hangat. Sengketa melibatkan 2 pihak yakni Pemkot Depok vs ahli waris.
Puncaknya pada Rabu (7/5/2025), warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah menyegel dengan cara gerbang sekolah dilas. Akibatnya 900 siswa dan guru tak bisa masuk ke sekolah. Proses belajar mengajar pun tak bisa dilakukan.
Ahli waris lahan, Mochtar HN mengungkapkan alasan penyegelan SDN Utan Jaya. Ia mengaku sangat kecewa karena sejak Pemkot Depok berdiri pada tahun 1999, lahan tak kunjung dibayar atau disewa. SDN Utan Jaya disebut-sebut berdiri pada tahun 1971 saat Depok masih jadi wilayah Kabupaten Bogor.
Pemkot Depok tak tinggal diam. Satpol PP pada Kamis (8/5/2025) membuka paksa besi yang dilas ahli waris ke pintu gerbang SDN Utan Jaya. Siswa pun kembali bisa bersekolah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Depok, Hendra, menegaskan bahwa lahan sekolah tersebut merupakan aset resmi Pemkot Depok yang tercatat dalam dokumen administrasi pemerintah.
Di tengah saling klaim Pemkot Depok vs ahli waris, potensi masalah serupa bisa kembali terulang. Jika ini terjadi, ratusan siswa kembali jadi korban, terganggu proses belajarnya.
Lalu bagaimana agar masalah yang sudah puluhan tahun bergulir bisa terselesaikan?
Tokoh masyarakat Depok, Andi Tatang Supriyadi menyebut ada 2 solusi yang bisa dilakukan. "Bisa secara politik, bisa juga secara hukum," kata Andi Tatang Supriyadi, dosen dan juga Wakil Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa, Kamis malam (8/5/2025).
Secara politik bisa dilakukan dengan cara Komisi D DPRD Kota Depok yang membawahi bidang pendidikan membuat Panitia khusus (Pansus).
Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian.
"Isu sengketa SDN Utan Kayu ini cukup memprihatinkan karena kasusnya sudah sangat lama. Jangan dibiarkan berlarut-larut dan membuat siswa jadi korban," ceplos Andi Tatang.
Dengan Pansus, masalah bisa diselesaikan secara cepat. "Pansus bisa memanggil semua pihak sehingga akar masalah bisa dicarikan solusi," tutur Andi Tatang.
Ia juga menyoroti begitu aktifnya Komisi A DPRD Kota Depok dengan serangkaian gebrakan seperti sidak. "Komisi D jangan mau ketinggalan, DPRD Depok bukan hanya Komisi A," sentil Andi Tatang.
Selain secara politik, Andi Tatang Supriyadi menyebut bisa dilakukan melalui gugatan perdata guna mengetahui siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas lahan SDN Utan Jaya, apakah ahli waris atau Pemkot Depok.
Tanpa putusan perdata, konflik sulit terselesaikan karena saling klaim akan terus berlangsung seperti sebelumnya.
"Hanya saja proses hukum seperti ini lama,bisa sampai kasasi. Kalau mau cepat ya Pansus saja di DPRD Depok," saran Andi Tatang yang juga dikenal sebagai pengacara kondang di Kota Depok.
Editor : M Mahfud