get app
inews
Aa Text
Read Next : Implementasikan Konsep Green Port, KCN Tanam Ribuan Pohon Mangrove

F-MAKI Duga Tudingan PT KCN Sebabkan Pencemaran Abu Batubara Sarat Kepentingan

Senin, 21 Maret 2022 | 14:56 WIB
header img
Massa F-MRM berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan, mengeluhkan pencemaran debu batubara yang mengganggu kesehatan mereka. Foto: Istimewa

Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Mereka mengaku, pencemaran debu batubara makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019.

"Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM melalui siaran pers pada 14 Maret 2022.

Akibat pencemaran debu batubara itj, warga Rusun Marunda dan sekitarnya mengaku tidak mendapatkan hak hidup sehat dan lingkungan hidup sehat.

"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.

Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.

Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," tegas F-MRM.

Saat berujuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, F-MRM mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial; meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang dianggap telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.

Dan ketiga, meminta evaluasi konsesi terhadap PT KCN yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut