JAKARTA, iNews.id - Ketua Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (F-MAKI), Syaefudin, menduga tudingan kalau aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan pencemaran abu batubara yang berdampak pada kesehatan warga Rusunawa Marunda dan sekitarnya, sarat kepentingan tertentu.
Kepentingan dimaksud adalah untuk memberikan stigma negatif terhadap kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Karena tudingan yang disampaikan banyak pihak itu, khususnya oleh Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), tidak sesuai fakta-fakta di lapangan," kata Syaefudin melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Ia menjelaskan, KSOP Marunda sejak dipegang oleh Kapten Isa Amsyari terus melakukan peningkatkan pelayanan dengan menata kawasan pelabuhan bongkar muat kargo, curah kering, dan curah cair, serta mempermudah proses perizinan pelabuhan sesuai amanah Presiden Joko Widodo dalam rangka menjaga dan menguatkan iklim investasi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa ada 192 perusahaan dalam berbagai sektor kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Marunda, dan semua teratur serta terlayani dengan baik.
“Sejak tahun lalu KSOP menerapkan inaportnet untuk layanan pelabuhan, yaitu layanan kepelabuhanan secara elektronik berbasis digital. Hasilnya, terjadi peningkatan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marunda dengan total bongkar muat selama 2021 mencapai 17,4 juta ton,” jelas Saefudin.
Ia menambahkan, efek dari jumlah bongkar muat itu, Kantor KSOP Marunda membukukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp24,9 miliar, jauh di atas yang ditargetkan negara, yaitu sebesar Rp20,4 miliar.
Selain itu, lanjut dia, KSOP telah melakukan penghijauan yang didukung harmonisasi dengan masyarakat sekitar.
''Termasuk mendirikan klinik untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada warga sekitar pelabuhan Marunda melalui program CSR perusahaan yang berada di Pelabuhan Marunda," imbuhnya.
Tidak beralasan
Syaefudin juga menganggap kalau tudingan F-MRM bahwa PT KCN menjadi penyebab pencemaran debu batubara, tidak beralasan.
Sebab, jelas dia, selain KCN, masih banyak perusahaan yang melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda, di anyaranya Pelabuhan Marunda Center, Pelabuhan KBN C 04, Pelabuhan Wailai Jaya, Pelabuhan HSD dan Pelabuhan Jayanti Mandiri.
Data beberapa perusahaan yang melakukan bongkar muat batubara di Pelabuhan Marunda. Sumber: F-MAKI
''Nah, tuduhan penyebaran debu batubara yang hanya diarahkan kepada KCN itubterlalu berlebihan karena nyatanya ada empat perusahaan lainnya yang melakukan kegiatan yang sama, tetapi mengapa hanya KCN yang menjadi sasaran tembak?" tanya Syaefudin.
Ia menjelaskan bahwa Pelabuhan Marunda merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tentunya diberi batas zona aman, dan lokasi Rusunawa Marunda berada di luar zona aman tersebut karena berjarak sekitar 5 kilometer dari pelabuhan KCN.
KSOP dan KCN, lanjutnya, juga sudah melakukan penyiraman pada stockpile ketika diperlukan, dan juga pemasangan jaring untuk mengurangi penyebaran debu batubara.
''KCN menjadikan Pelabuhan Marunda sebagai pelabuhan hijau (Green Port) dengan menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menjadikan Pelabuhan Marunda sebagai pelabuhan yang ramah lingkungan,'' tegas Syaefudin
Keluhan warga Rusunawa Marunda
Sebelumnya, sejumlah media mengabarkan kalau F-MRM menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang terjadi pencemaran lingkungan debu batubara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).
Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Mereka mengaku, pencemaran debu batubara makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019.
"Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM melalui siaran pers pada 14 Maret 2022.
Akibat pencemaran debu batubara itj, warga Rusun Marunda dan sekitarnya mengaku tidak mendapatkan hak hidup sehat dan lingkungan hidup sehat.
"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.
Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," tegas F-MRM.
Saat berujuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, F-MRM mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial; meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang dianggap telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.
Dan ketiga, meminta evaluasi konsesi terhadap PT KCN yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Editor : Rohman