KontraS mengaku, sejak awal pihaknya menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan, di antaranya penerapan pasal dalam penyelidikan tak memenuhi unsur pidana, proses penyelidikan yang melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
"Bahkan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," tegasnya.
KontraS berpendapat kalau penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum agar penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam, tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.
"Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," sambung KontraS.
Editor : Rohman