get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Tewas Ditembak Polisi

KontraS Tuding Haris Azhar dan Fatia Korban Kriminalisasi atas Skandal Bisnis Pejabat di Papua

Sabtu, 19 Maret 2022 | 22:00 WIB
header img
Dialog Haris Azhar dan Fatia yang berbuntut kasus mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan. (Foro: tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeritik keras tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Organisasi non pemerintah (Ornop) itu menuding Fatia dan Haris adalah korban kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan. 

"Haris dan Fatia Korban kriminalisasi pejabat publik atas skandal bisnis di Papua!" kata KontraS melalui akun Twitter-nya, @KontraS, Sabtu (19/3/2022). 

KontraS mengabarkan kalau Haris dan Fatia diberitahu Polda Metro Jaya bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21:00 WIB.

"Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berkaitan dengan video diskusi hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang disiarkan di YouTube Haris Azhar," sambungnya.

KontraS menilai, video itu mengungkap fakta penting bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance).

"Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini risikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," kritiknya.

KontraS mengaku, sejak awal pihaknya menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan, di antaranya penerapan pasal dalam penyelidikan tak memenuhi unsur pidana, proses penyelidikan yang melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

"Bahkan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," tegasnya.

KontraS berpendapat kalau penetapan tersangka ini tentu harus diuji secara hukum agar penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam, tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa.

"Pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," sambung KontraS.

KontraS memastikan kalau Fatia dan Haris akan menghadapi proses hukum dengan kepala tegak.

Seperti diketahui, setelah video Haris dan Fatia tayang di YouTube pada Agustus 2021, pihak Luhut langsung melakukan somasi dan memberi waktu 5x24 jam kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf atas apa yang mereka katakan, yang dinilai Luhut sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun, karena Haris dan Fatia mengatakan bahwa apa yang mereka ungkap merupakan fakta dari hasil riset, keduanya menolak meminta maaf. Keduanya bahkan mengatakan siap membeberkan bukti-bukti atas apa yang mereka katakan, di pengadilan.

Pada September 2021, melalui pengacaranya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melalukan pencemaran nama baik.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut