get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian

Rabu, 05 Maret 2025 | 22:43 WIB
header img
Sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan agenda pembuktian tambahan. Foto: Ist

Dalam persidangan juga terungkap pernyataan Penggugat I yang menyatakan tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, di sisi lain, Penggugat II tetap mengajukan permohonan merek tersebut. 

"Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini," kata Ichwan. 

Ichwan menambahkan semua saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak, baik dari Penggugat maupun Tergugat, sepakat menyatakan bahwa selama sepuluh tahun tidak pernah ada konflik terkait kepemilikan merek Kutus Kutus atas nama Tergugat. 

"Para saksi Tergugat juga mengungkap bahwa konflik ini baru muncul setelah meninggalnya ibu Tergugat, yang sebelumnya berperan penting dalam pengelolaan bisnis terkait merek tersebut," jelas Ichwan. 

Ichwan menjelaskan bahwa permohonan merek yang diajukan Penggugat II awalnya berstatus disetujui, meskipun secara substansi identik dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama Tergugat. Namun, setelah Tergugat mengajukan surat resmi kepada pihak berwenang terkait hal ini, status permohonan tersebut dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk penelaahan lebih lanjut.

"Pihak Tergugat juga telah menembuskan surat klarifikasi ini kepada Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku serta transparan," ujar Ichwan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut