KPPU Denda Perusahaan Jepang Senilai Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Keberatan

“Majelis komisioner telah bertindak secara proporsional dan profesional. Klien kami tidak perlu membayar ganti rugi dalam jumlah fantastis tersebut. Ini menjadi kabar baik bagi PT Unique dan Hiroo Yoshida, yang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha,” ucap Syafrial.
Penasihat hukum juga menyoroti mekanisme hukum di KPPU yang berbeda dengan peradilan umum. Dalam sistem KPPU, proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan dilakukan oleh lembaga yang sama.
Hal ini, Syafrial menilai memerlukan evaluasi lebih lanjut agar dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan mendukung iklim investasi di Indonesia.
“Saya mendukung upaya perbaikan di KPPU agar sistem hukum yang berlaku lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Investor harus merasa aman berusaha di Indonesia, tanpa khawatir terhadap proses hukum yang tidak jelas,” ungkapnya.
Sebelumnya, persidangan perkara itu dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama pada Sekretariat KPPU RI, Deswin Nur, mengatakan sebelumnya investigator KPPU dalam menindaklanjuti laporan publik telah menduga terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI).
Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unigue Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan Ill merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang.
Pelapor dalam perkara ini, PT CKI yang juga merupakan PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Dalam laporannya, PT CKI juga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor.
Editor : M Mahfud