get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR RI Ingatkan Pemerintah Soal Harga Komoditas Jelang Nataru, Salah Satunya Minyak Goreng

Tim Investigasi KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Senin, 28 Maret 2022 | 09:53 WIB
header img
Kelangkaan minyak goreng curah, membuat sebagian masyarakat rela mengantri (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu barang bukti terkait laporan dugaan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng, sehingga proses penegakan hukum untuk kasus itu dinaikkan ke level penyelidikan.

"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Senin (28/3/2022).

KPPU mulai bergerak untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan kartel minyak goreng sejak 26 Januari 2022 lalu, menyusul masuknya laporan tentang lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun lalu, dan disusul terjadinya kelangkaan pada komoditas tersebut.

Selama proses penegakkan hukum dilakukan, Tim Investigasi KPPU telah meminta keterangan kepada 44 pihak terkait, termasuk produsen, distributor, asosiasi pengusaha, pemerintah, perusahaan pengemasan, hingga pengusaha ritel.

Proses penyelidikan akan dilakukan hingga 60 hari ke depan dan akan berfokus pada pemenuhan unsur dugaan pelanggaran kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar minyak goreng.

KPPU juga akan menetapkan identitas terlapor dan akan mencari minimal satu barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua barang bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi," jelas Gopprera.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, maka terlapor akan dikenakan sanksi hingga 50% dari total keuntungan yang didapat atau 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.

 

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut