KPPU Denda Perusahaan Jepang Senilai Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Keberatan

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menjelaskan bahwa Terlapor Il merupakan mantan karyawan Pelapor, yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, bekerja dan menjabat sebagai Presiden Direktur di Terlapor III. Terlapor | yang merupakan perusahaan perdagangan, sebelumnya bekerja sama dengan Pelapor untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.
Saat itu, Terlapor Il merupakan Direktur Marketing di Pelapor. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I bersama Terlapor Il mendirikan perusahaan Terlapor III, dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor | dan Terlapor Il yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.
"Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh mantan karyawan Pelapor yang diduga telah diajak oleh Terlapor Il untuk berpindah ke Terlapor III," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor 1) dan Sdr Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999.
Terlapor lainnya, PT Unigue Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka.
"Atas pelanggaran, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Sdr Hiroo Yoshida (Terlapor II) karena bukan pelaku usaha. Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor dalam persidangan," kata dia.
Editor : M Mahfud