get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Rabu, 26 Februari 2025 | 20:55 WIB
header img
Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di PN Niaga Surabaya, Rabu (26/2/2025). Foto: Mada Mahfud

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari kantor hukum MASTER LAWYER, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Bambang Pranoto terhadap kliennya, tidak wajar. 

Ichwan mengungkapkan secara implisit maupun eksplisit, Bambang Pranoto setuju dengan sertifikat kepemilikan merek minyak Kutus Kutus di tangan Fazli Hasniel Sugiharto. Itu terbukti selama 10 tahun tak ada keberatan ataupun konflik terkait merek. 

"Bahkan Pak Bambang Pranoto sendiri yang mempublikasikan bahwa merek minyak Kutus Kutus dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto. Dan perlu diingat, publikasi itu membuktikan penggugat mengetahui dan tidak ada keberatan terhadap kepemilikan merek di tangan Pak Hasniel," jelas Ichwan. 

Ichwan menegaskan tidak ada bukti satupun tentang iktikad tidak baik ketika tergugat mengajukan permohonan merek 10 tahun lalu dan sampai sekarang saat sertifikat sudah diperpanjang pada tahun 2024.

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates saat dimintai tanggapan wartawan menyatakan persidangan diikuti saja sampai sidang ahli dan bukti. 

"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," pungkas Elsiana.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut