Sidang Sengketa Minyak Kutus Kutus, Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Dalam waktu 5 tahun, sesuai pasal 77 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masih terbuka kesempatan dari pihak-pihak lain untuk melakukan gugatan di pengadilan terhadap sertifikat merek.
"Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan maka sertifikat kepemilikan merek menjadi bukti yang sempurna bagi pemegang merek," terang Prof. Budi Santoso.
Adapun jangka waktu perlindungan merek, sesuai pasal 35 ayat 1, tutur Prof Budi, adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya dan begitu seterusnya.
Prof. Budi mengakui gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik seperti tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016.
Namun Prof. Budi menjelaskan bahwa frasa 'tanpa batas waktu' sebenarnya memiliki batas juga yakni prinsip kewajaran dan kepatutan.
"Jika sertifikat merek sudah 10 tahun, berarti membuktikan sertifikat tersebut tidak ada masalah. Pemegang merek itu butuh kepastian hukum atas kepemilikan mereknya itu. Tidak boleh setiap saat diutak atik," papar Prof Budi.
"Kalau bisa setiap saat diutak-atik, ya tak pantas dan tak adil. Ada prinsip kewajaran. UU itu sudah memberikan batas waktu 2 bulan kalau ada keberatan dan 5 tahun kalau ada gugatan. Kurang apa lagi coba?" jelas Prof. Budi.
Sedangkan terkait ada tidaknya unsur iktikad tidak baik agar gugatan bisa diajukan, Prof. Budi menyebut bisa dilihat dari jangka waktu kepemilikan merek.
"Kalau sudah 10 tahun, berarti kepemilikan sertifikat merek sudah teruji, artinya tidak terpenuhi unsur iktikad tidak baik," urai Prof. Budi.
Editor : M Mahfud