MK Putuskan 22 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Jalani Rekapitulasi Suara Ulang

"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud kepada Mahkamah," tuturnya.
Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutupnya.
Editor : M Mahfud