Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Korban Gempa NTT, 19 Ton Logistik Diberangkatkan Hari Ini dari Gudang di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Tren #KaburAjaDulu: Keresahan Kawula Muda Atau Pemerintah Yang Tidak Peka?

Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB
  • author Tama
Tren #KaburAjaDulu: Keresahan Kawula Muda Atau Pemerintah Yang Tidak Peka?
Tren #KaburAjaDulu, antara kegundahan kawula muda terhadap lapangan kerja, atau pemerintah yang dianggap tidak peka? (Foto: iNews/Tama)

"Ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better job (menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih baik), itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami," kata Yassierlie.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha turut merespons tagar tersebut. Dia mengingatkan, bekerja di luar negeri harus melalui syarat yang ketat.

"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).

Judha mengingatkan, ada 67.000 WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian. Mereka terancam terkena masalah karena tidak melalui prosedur yang legal.

"Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur non-prosedural apalagi pakai jalur ilegal. Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ujarnya.

Dia berharap, WNI yang ingin bekerja di luar negeri memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian, para WNI tidak terkena masalah dan terhindar dari penipuan.

“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang," ujar Judha.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut