Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Kali Siarkan Debat Pilkada 2024, LPP Milik Pemerintah Pecahkan Rekor MURI
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli di MK Nilai Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Aturan Pemilu Demokratis

Jum'at, 14 Februari 2025 | 21:58 WIB
  • author Tama
Saksi Ahli di MK Nilai Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Aturan Pemilu Demokratis
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada. (Foto: iNews/Danandaya Aria Putra)

Kemudian, Pakar Kepemiluan UI Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini terkait dengan pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Malawaken dengan form C Pemberitahuan KWK. Apalagi secara fakta, mereka adalah pemilih yang berhak sesuai ketentuan UU.

"KPPS yang membolehkan pemilih membawa form model C pemberitahuan KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif, tetapi tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU," kata Titi.

Terkait rekomendasikan PSU, menurut Titi, apabila hal itu terjadi secara kasuistis dan spesifik harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan dasar hukum yang kuat.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," terangnya.

"Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut