Catat! 21 Februari Nanti Siskaeee Bakal Bebas

"Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," imbuhnya.
Perlu diketahui, terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.
Majelis Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Editor : M Mahfud