Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, 4 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Catat! 21 Februari Nanti Siskaeee Bakal Bebas

Minggu, 09 Februari 2025 | 11:10 WIB
  • author Tama
Catat! 21 Februari Nanti Siskaeee Bakal Bebas
Selebgram Siskaeee tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus rumah produksi film porno Jaksel. (Foto: MNC Portal Indonesia)

"Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Perlu diketahui, terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.

Majelis Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut