get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Tewas Ditembak Polisi

Ini Tampang Penjual Video Porno Anak di Telegram, Beroperasi Sejak 2022

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:57 WIB
header img
DY (25), tersangka penjual video porno anak-anak, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam bisnis haramnya, pelaku berinisial DY (25), memperoleh penghasilan hingga ratusan juta rupiah.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, pelaku berinisial DY, telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video porno dengan subjek anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

"Kemudian, sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.

Hendri mengatakan, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi percakapan Telegram, dengan menggunakan lima akun yang berbeda.

Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.

Hendri mengungkap, DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui Telegram.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut