get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Ancaman PTDH, Ini Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Catat! 21 Februari Nanti Siskaeee Bakal Bebas

Minggu, 09 Februari 2025 | 11:10 WIB
header img
Selebgram Siskaeee tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus rumah produksi film porno Jaksel. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews Depok.id - Terpidana kasus konten pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dikabarkan akan bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni.

"Iya (Siskaeee) bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025," terang Nebi kepada ​​​​​​MNC Portal Indonesia, Sabtu (8/2/2025).

Nebi menjelaskan, Siskaeee bebas demi hukum lantaran masa penahanan akan segera habis.

"Kalau tidak ada perpanjangan penahanan maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum," ujar Nebi.

Namun demikian, Nebi menjelaskan, Siskaeee tidak bebas murni lantaran perkaranya masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA," tutur Nebi.

"Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," imbuhnya.

Perlu diketahui, terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.

Majelis Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut