get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Sidang Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Polres Metro Jakpus Tutup Jalan

Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 31 Januari 2025 | 19:27 WIB
header img
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 semakin memanas dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis 30 Januari 2025 kemarin dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan keterangan pihak terkait. 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Nomor: Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pemilu Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yaitu M. Roberto Sihotang, Mila Ayu Dewata Sari, Gillian Joan Fernando, dan Yosua Riodoma, para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners hadir ikut bersidang di Mahkamah Konsitusi.

Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan bahwa pada keterangan dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait disampaikan kepada Majelis Hakim. 

Mila menyebut KPU diduga tidak menampik pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu. Pilkada di Kabupaten Intan Jaya dinilai tidak profesional antara lain perbedaan tanggal, penundaan pelaksanaan, jarak tempuh. Juga diabaikannya rekomendasi dari Bawaslu dan lain sebagainya yang mengakibatkan tidak singkronnya data hasil penghitungan suara. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut