Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Sidang Putusan MK Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres, Polres Metro Jakpus Tutup Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 31 Januari 2025 | 19:27 WIB
  • author Buyung Achdian
Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum  Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang
Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2024. Foto: Ist

Kuasa Hukum Lainnya, yaitu Yosua Riodoma menambahkan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Selain terdapat perbedaan tanggal, tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, adanya penundaan penghitungan suara dan jarak dalam Rekapitulasi Penghitungan. 

"Itulah yang menyebabkan tidak sinkronnya penyandingan data antara suara yang menurut versi KPU dengan fakta yang ada di lapangan," kata Yosua. 

"Sangatlah wajar apa yang sudah disampaikan oleh ketua Tim Hukum Kami yaitu bang Roberto Sihotang dalam Permohonan yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2025, yaitu KPU dalam mengeluarkan ketetapannya dilakukan secara diam-diam," tambah Yosua.

Tim Kuasa Hukum yang lain, yaitu Gillian Joan Fernando, membeberkan sejumlah rekomendasi yang lain seperti Rekomendasi Nomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik, Surat Nomor : 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 tentang Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran. Rekomendasi ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, dan masih banyak rekomendasi lainnya yang pada faktanya tidak dijalankan oleh KPU Intan Jaya. 

"Kami berpendapat Permohonan Klien Kami yaitu Bapak Apolos Bagau dan Bapak Tetairus Widigipa sudah selayaknyalah dilanjutkan ke Agenda Pembuktian agar perkara ini menjadi terang benderang," kata Gillian Joan Fernando. 

Gillian Joan Fernando berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusannya dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu agar di Kabupaten Intan Jaya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU-red) .

 

 

 

 

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut