Sidang MK Pilbup Intan Jaya, Kuasa Hukum Paslon Apolos dan Tetairus Minta Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA, iNews Depok.id - Sidang lanjutan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 semakin memanas dalam persidangan yang digelar pada hari Kamis 30 Januari 2025 kemarin dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan keterangan pihak terkait.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara Nomor: Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 terdiri dari Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum Pemohon perkara sengketa pemilu Paslon Cabup dan Cawabup dengan nomor urut 3 yaitu Apolos Bagau dan Tetairus Widigipa yaitu M. Roberto Sihotang, Mila Ayu Dewata Sari, Gillian Joan Fernando, dan Yosua Riodoma, para Advokat dari Law Firm Roberto Sihotang & Partners hadir ikut bersidang di Mahkamah Konsitusi.
Mila Ayu Dewata Sari menyampaikan bahwa pada keterangan dari pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait disampaikan kepada Majelis Hakim.
Mila menyebut KPU diduga tidak menampik pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu. Pilkada di Kabupaten Intan Jaya dinilai tidak profesional antara lain perbedaan tanggal, penundaan pelaksanaan, jarak tempuh. Juga diabaikannya rekomendasi dari Bawaslu dan lain sebagainya yang mengakibatkan tidak singkronnya data hasil penghitungan suara.
"Dari keterangan semua pihak di persidangan tadi telah menjadi jelas dan terang benderang dimana kecurangan yang dilakukan oleh KPU secara tidak langsung sudah terkonfirmasi secara hukum," kata Mila.
"Dan persidangan ini layak untuk dilanjutkan, maka kami berharap Majelis Hakim yang terhormat akan melanjutkan Persidangan ke tahap Pembuktian bagi Pemohon Cabub dan Cawabub Nomor Urut 3 karena menurut hemat kami Ambang batas tidak bisa lagi menjadi tolak ukur atas kesalahan kesalahan yang masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya” papar Mila.
M.Roberto Sihotang selaku ketua tim menambahkan bahwa dalam perkara Nomor 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 sangat jelas dan terang benderang bahwa Bawaslu memang telah menyatakan diri dalam keterangannya, ada rekomendasi yang mengatakan bahwa rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Intan Jaya harus dibatalkan.
"Sementara dari KPU sendiri membantah hal tersebut karena dinilai oleh KPU tidak sesuai dengan UU. Nampak jelas disini bahwa terdapat ketidak-sinkronan antara KPU dengan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kab Intan Jaya sangat tidak profesional,” tegasny.
Kuasa Hukum Lainnya, yaitu Yosua Riodoma menambahkan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Selain terdapat perbedaan tanggal, tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu, adanya penundaan penghitungan suara dan jarak dalam Rekapitulasi Penghitungan.
"Itulah yang menyebabkan tidak sinkronnya penyandingan data antara suara yang menurut versi KPU dengan fakta yang ada di lapangan," kata Yosua.
"Sangatlah wajar apa yang sudah disampaikan oleh ketua Tim Hukum Kami yaitu bang Roberto Sihotang dalam Permohonan yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2025, yaitu KPU dalam mengeluarkan ketetapannya dilakukan secara diam-diam," tambah Yosua.
Tim Kuasa Hukum yang lain, yaitu Gillian Joan Fernando, membeberkan sejumlah rekomendasi yang lain seperti Rekomendasi Nomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang dan Penyandingan data Distrik, Surat Nomor : 278/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024 tentang Imbauan Pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran. Rekomendasi ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, dan masih banyak rekomendasi lainnya yang pada faktanya tidak dijalankan oleh KPU Intan Jaya.
"Kami berpendapat Permohonan Klien Kami yaitu Bapak Apolos Bagau dan Bapak Tetairus Widigipa sudah selayaknyalah dilanjutkan ke Agenda Pembuktian agar perkara ini menjadi terang benderang," kata Gillian Joan Fernando.
Gillian Joan Fernando berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusannya dengan mengabulkan permohonan Pemohon yaitu agar di Kabupaten Intan Jaya dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU-red) .
Editor : M Mahfud