get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen HAM Diakui, Wilmar Terima Penghargaan Prestisius Setara Institute

Menang Praperadilan tapi Tetap Ditahan, Aparat Dinilai Abaikan HAM

Jum'at, 24 Januari 2025 | 20:53 WIB
header img
Petrus Selestinus, kuasa hukum ahli waris Irawan Tanto M, Julia Santoso. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Putusan praperadilan dinilai tak bisa diabaikan, khususnya oleh penegak hukum. Apalagi, hal tersebut berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Petrus Selestinus, kuasa hukum Julia Santoso, menyayangkan tindakan penyidik yang masih menahan kliennya meski telah memenangkan praperadilan. Hal ini jelas bertentangan dengan putusan praperadilan di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini rutan yang harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia jangan rutan itu dipakai untuk merampas hak asasi orang," kata Petrus Jumat, 24 Januari 2025.

Petrus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri karena kliennya yang telah memenangkan praperadilan justru masih ditahan di Rutan Bareskrim.

Sementara kliennya sudah tak jadi tersangka dalam dugaan penipuan hingga pencucian uang di PT ASM, sesuai putusan praperadilan.

Di sisi lain, pihaknya berencana menyampaikan hal ini ke Komisi III (hukum) DPR dan Kompolnas terkait hal ini. 

Sebelumnya PN Jaksel memenangkan Julia dalam praperadilan aras status tersangkanya. PN Jaksel memerintahkan pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Julia Santoso terkait laporan polisi nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut