get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah 7 Tahun Lalu: Geger Kisah Penutupan Hotel Alexis Gara-Gara Praktik Prostitusi

Heboh Aturan Poligami di Kalangan ASN DKI Jakarta, PJ Gubernur Teguh Beberkan Alasannya!

Senin, 20 Januari 2025 | 15:51 WIB
header img
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. (Foto: iNews/M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews Depok.id ​​​​​​- Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.

"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya," tegas Teguh di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Kalau misalnya ada izin dari istri, izin dari istri itu benar-benar dari izin yang betul atau tidak, ataukah mungkin ditekan atau tidak. Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Teguh Setyabudi mengungkap terjadi 116 kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) yang terlaporkan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang 2024. Hal itu ia ungkapkan menyusul ramainya aturan soal ASN boleh poligami.

"Sekitar 116 (kasus perceraian ASN) yang terlaporkan," kata PJ Gubernur Jakarta.

Sementara itu, Bima Arya mengatakan saat pertemuan tertutup dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta turut membahas Peraturan Gubernur (Pergub) 2 Tahun 2025 soal aturan Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Ia mengatakan perlu ada pembinaan ASN dalam berumahtangga.

"Perceraian itu. Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina. Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024," ucap Bima.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut