get app
inews
Aa Read Next : Jangan Sampai Kehabisan!!! RSUD ASA Depok Bagikan 50 Kacamata Gratis

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:19 WIB
header img
Mudahnya cara balik nama kendaraan motor (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Keputusan itu pun telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ada 29 September 2023.

Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Yang menarik lagi, insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Wow, lama banget bukan program penggratisan BBNKB ini berlangsung?

Dengan durasi yang cukup lama, artinya, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.

Dengan insentif 0% ini, Pemprov DKI harap dapat membantu masyarakat menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023.

Sebagai informasi, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor, yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Nah, buat kalian yang tertarik atau kebetulan mau balik nama kepemilikan motor, catat ya tanggal dan prosedurnya!

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut