get app
inews
Aa Read Next : Momen Berarti! GPIB Shalom Depok Adakan Ibadah dan Perayaan Natal Offline Pertama Sejak Pandemi

Mulai Hari Ini Duduk di Kursi Commuter Line Boleh Berdempetan

Rabu, 09 Maret 2022 | 10:15 WIB
header img
Penumpang Commuter Line duduk berjauhan karena penerapan social distancing. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) membuat kebijakan baru untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa KRL di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Jogja-Solo, kapasitas penumpang ditingkatkan hingga 60% dan tak lagi diberlakukan jarak. 

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba saat dihubungi MNC Portal, Rabu (9/3/2022). 

Dia menjelaskan, dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri, karena marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub. 

Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk. 

KCI mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin, dan menghindari mobilitas. Kecuali untuk urusan penting maupun mendesak. 

"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis," kata Anne. 

Dia mengatakan, pengguna yang sudah divaksin melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

"Pengguna juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL," pungkasnya. 

Seperti diketahui, selama ini, selama masa pandemi Covid-10, KCI membuat kebijakan di mana satu kursi panjang yang dapat diduduki tujuh orang, hanya boleh diduduki empat orang sebagai bagian dari penerapan social distancing, sehingga bagian kursi yang tak boleh diduduki, diberi marka.

Dengan dicabutnya pembatasan itu, maka kursi dapat kembali diduduki tujuh orang.

Selain membatasi penumpang yang duduk di kursi panjang, KCI juga melarang penumpang berbicara satu sama lain atau pun melalui ponsel demi mencegah penularan Covid-19.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut