“Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen,” ujarnya di acara yang dihadiri pembicara dari berbagai universitas di Indonesia, dan beberapa pembicara asing dari Leiden University, Chulalongkorn University, Western Sydney University, dan Monash University ini.
Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar. “Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International,” Mone mencontohkan.
Selain itu juga ada fenomena agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta