JAKARTA, iNewsDepok.id - Dominasi beberapa produsen besar dalam industri otomotif Indonesia dan praktik perjanjian eksklusif telah menjadi sorotan para ahli.
Dalam sebuah konferensi internasional, para akademisi mengungkapkan bahwa kondisi ini menghambat persaingan usaha yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen.
Ekosistem industri otomotif Indonesia mendapatkan perhatian dari para akademisi. Dalam salah satu panel di acara The 6th International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) 2024 yang diselenggarakan pada 4-5 November oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta, para ahli membeberkan bagaimana kondisi industri otomotif tanah air yang terhimpit perjanjian ekskusivitas. Konferensi yang diadakan sejak 2017 ini memiliki tujuan memberikan perkembangan terbaru terkait hukum dan kebijakan publik internasional.
Dalam konferensi tersebut, Mone Stepanus, Dosen FEB Universitas Indonesia; Dian Parluhutan, Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan (UPH); dan Guntur Saragih, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, memaparkan kajian ilmiah terkait apa saja yang menghambat industri otomotif. Salah satu pokoknya terkait perjanjian eksklusivitas.
“Penting bagi kami mengangkat perjanjian ekskluvitas ini dalam forum internasional untuk menunjukkan kondisi persaingan usaha di Indonesia yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Mone Stepanus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta