get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Jerry Hermawan Lo Pasarkan Jip BAIC di Indonesia

Perjanjian Eksklusivitas: Ancaman Terbesar bagi Pertumbuhan Industri Otomotif Indonesia

Kamis, 07 November 2024 | 13:41 WIB
header img
Kondisi industri otomotif Indonesia yang terhimpit perjanjian ekskusivitas. Foto: Dok/Ali Masduki

JAKARTA, iNewsDepok.id - Dominasi beberapa produsen besar dalam industri otomotif Indonesia dan praktik perjanjian eksklusif telah menjadi sorotan para ahli.

Dalam sebuah konferensi internasional, para akademisi mengungkapkan bahwa kondisi ini menghambat persaingan usaha yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen.

Dalam salah satu panel di acara The 6th International Conference on Law and Governance in a Global Context (icLave) 2024 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Jakarta, para ahli membeberkan bagaimana kondisi industri otomotif Indonesia yang terhimpit perjanjian ekskusivitas. Konferensi yang diadakan sejak 2017 ini memiliki tujuan memberikan perkembangan terbaru terkait hukum dan kebijakan publik internasional.

Dalam konferensinya, Mone Stepanus, Dosen FEB Universitas Indonesia, Dian Parluhutan, Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan (UPH); dan Guntur Saragih, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, memaparkan kajian ilmiah terkait apa saja yang menghambat industri otomotif. Salah satu pokoknya terkait perjanjian eksklusivitas. 

"Penting bagi kami mengangkat perjanjian ekskluvitas ini dalam forum internasional untuk menunjukkan kondisi persaingan usaha di Indonesia yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ucap Mone Stepanus dalam keterangan, Kamis (7/11/2024). 

Jika perjanjian ini masih diterapkan, menurut Mone risikonya adalah kurang kondusifnya iklim persaingan usaha dan mungkin saja menghalangi pemain baru untuk berinvestasi dan memasuki pasar otomotif di Indonesia.

Industri otomotif di Indonesia didominasi oleh lima produsen besar, yakni Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Mitsubishi Motors. Mereka telah menguasai 82,3 persen dari total produksi nasional. Mone menjelaskan bahwa industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan.

 “Ada berbagai kondisi telah memicu penerapan praktik monopoli atau oligopoli, baik melalui perjanjian vertikal maupun horizontal antar produsen,” ujarnya di acara yang dihadiri pembicara dari berbagai universitas di Indonesia, dan beberapa pembicara asing dari Leiden University, Chulalongkorn University, Western Sydney University, dan Monash University ini.

Mone menyebutkan bukan hal yang aneh bagi produsen mobil untuk terlibat dalam perjanjian horizontal maupun vertikal dengan tujuan untuk mendominasi pasar. “Perjanjian vertikal merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan induk berdasarkan tempat asal, seperti Toyota dari Jepang, yang membuat perjanjian dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) di Indonesia, yaitu PT Astra International,” Mone mencontohkan. 

Selain itu juga ada fenomena agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengadakan perjanjian eksklusivitas dengan dealer di bawahnya. Menurutnya ini salah satu trik untuk untuk meningkatkan volume. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut