JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan pajabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kedapatan ikut dalam rombongan Ketua MA Sunarto untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura pada tanggal 27-28 September 2024.
Zarof Ricar dijadikan tersangka setelah Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumahnya dan ditemukan uang hampir Rp 1 Triliun dan ems batangan seberat 51 kilogram. Zarof Ricar diburu Tim Kejagung terkait kasus suap hakim PN Surabaya terhadap vonis bebas Ronald Tannur. Kabar kunjungan ke Madura ini beredar setelah surat yang menerangkan hal itu beredar.
Uang Rp920 miliar yang fisita Kejagung di rumah eks pejabat MA Zarof diduga hasil makelar kasus. (Foto: MPI)
Dari informasi yang beredar, Zarof Ricar ikut rombongan kerja hakim MA ke Madura bersama sejumlah hakim agung termasuk saat itu Wakil Ketua MA Sunarto.
Rombongan ini berangkat diketahui dari surat kunjungan kerja pimpinan dan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024 bertanggal 17 September 2024.
Nama Zarof Ricar ada dalam daftar 14 nama pimpinan dan pejabat disurat yang ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta