get app
inews
Aa Text
Read Next : Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

MA Tolak Permohonan Kasasi PZH, Wajib Serahkan Tanah dan Bangunan di Cipinang Muara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
header img
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PZH, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PZH, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Putusan kasasi bernomor 3812 K/PDT/2025 ini dijatuhkan pada 22 Oktober 2025. Dengan ditolaknya kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya.

"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 28 Oktober 2025. 

Akibat putusan ini, pemohon dan pihak tergugat lainnya wajib menyerahkan objek sengketa, yaitu tanah dan bangunan seluas 1.483 M2 di Cipinang Muara, kepada pihak penggugat, Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk.

Majelis hakim dalam putusan banding menilai perbuatan para tergugat, termasuk PZH yang menguasai properti tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden).

Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA. 

"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia. 

Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili, SH. MH. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut