JAKARTA. iNewsDepok. id- Dorongan eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) tidak boleh menjadi alat intimidasi bagi Mahkamah Agung (MA). Proses hukum yang sedang berjalan terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming juga tidak bisa dipengaruhi oleh dorongan eksaminasi para ahli hukum.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono menyoroti langkah sejumlah ahli hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Eksaminasi itu dituangkan para ahli hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
“Jangan sampai Mahkamah Agung (MA), hakim-hakim di Mahkamah Agung (MA) terintimidasi, terprovokasi atau terpengaruh terhadap eksaminasi ini,” kata dia, Kamis,(10/10/2024).
Agus menyayangkan, eksaminasi sejumlah ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi Mardani H Maming. Agus memandang, eksmanisasi ahli hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming seperti menyalahkan putusan inkrah dari pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
“Apalagi (eksaminasi) misalkan menjudgment istilahnya, lalu memvonis putusan yang sebelumnya salah dan lain sebagainya, itu sudah menyalahi norma hukum. Karena pendapat pakar hukum itu tidak boleh menyalahkan pendapat apalagi putusan yang inkrah dilakukan pengadilan sebelumnya,” ungkap Agus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta