Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PK Penggugat Kembali Ditolak, Keabsahan PHDI Hasil Mahasabha XII Legal dan Final
Advertisement . Scroll to see content

Dorongan Ahli Soal Eksaminasi PK Mardani Tidak Boleh Jadi Alat Intimidasi MA

Kamis, 10 Oktober 2024 | 08:50 WIB
  • author vitrianda
Dorongan Ahli Soal Eksaminasi PK Mardani Tidak Boleh Jadi Alat Intimidasi MA
Mahkamah Agung (MA). Foto: ist

Agus tak menampik, eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum terhadap perkara Mardani H Maming merupakan upaya eks Bendum PBNU tersebut untuk mendapatkan keringanan hukuman dari proses peninjauan kembali (PK) yang sedang berjalan.

“Eksaminasi ini bukan rangkaian dari suatu proses hukum bukan, tapi itu upaya pihak Mardani H Maming supaya mempengaruhi proses hukum yang sedang jalan PK ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menegaskan jika eksaminasi tidak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Menurutnya, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti baru.

 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut