Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat OTT Pimpinan PN Depok? JPU Tuntut 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Koboi Oknum Staf PN Depok Terancam 4 Tahun Penjara, Diperiksa Intensif di Polres Metro Depok

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:44 WIB
  • author Iyung Rizki/Mada Mahfud
Koboi Oknum Staf PN Depok Terancam 4 Tahun Penjara, Diperiksa Intensif di Polres Metro Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menunjukkan softgun yang digunakan oknum staf panitera PN Depok. Foto: Iyung Rizki

DEPOK, iNews Depok.id - Aksi koboi seorang staf panitera Pengadilan Neger (PN) Depok mengantarkannya ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (13/8/2024). Sang koboi terancam 4 tahun penjara. 

Sebelumnya viral di media sosial aksi seorang staf panitera PN Depok yang menodongkan senjata ke korban hingga terjadi luka di wajah dan leher. Senjata belakangan diketahui jenis softgun. 

Aksi koboi itu dilakukan pelaku di rumahnya di Pondok Petir Residen Bojongsari Depok. Aksi tersebut terekam dan viral. 

Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok. Hasil pemeriksaan diketahui, izin softgun sudah kadaluwarsa sejak 2013.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkap aksi koboi dipicu karena pelaku tak terima ditegur korban. Permasalahan, korban meminta pelaku membongkar bangunan semi permanen yang ada di lahan fasilitas umum di Perumahan Pondok Petir Residen Bojongsari Depok. Bangunan semi permanen digunakan pelaku. 

Polisi terus mendalami kepemilikan softgun. Ternyata di kartu kepemilikan, pekerjaan pelaku bukan sebagai pegawai PN melainkan seorang TNI. 

Kombes Arya menyatakan pelaku terancam 4 tahun penjara dengan pasal berlapis 351 dan 335 KUHP. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut