DEPOK, iNews Depok.id - Aksi koboi seorang staf panitera Pengadilan Neger (PN) Depok mengantarkannya ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif, Selasa (13/8/2024). Sang koboi terancam 4 tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial aksi seorang staf panitera PN Depok yang menodongkan senjata ke korban hingga terjadi luka di wajah dan leher. Senjata belakangan diketahui jenis softgun.
Aksi koboi itu dilakukan pelaku di rumahnya di Pondok Petir Residen Bojongsari Depok. Aksi tersebut terekam dan viral.
Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Depok. Hasil pemeriksaan diketahui, izin softgun sudah kadaluwarsa sejak 2013.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkap aksi koboi dipicu karena pelaku tak terima ditegur korban. Permasalahan, korban meminta pelaku membongkar bangunan semi permanen yang ada di lahan fasilitas umum di Perumahan Pondok Petir Residen Bojongsari Depok. Bangunan semi permanen digunakan pelaku.
Polisi terus mendalami kepemilikan softgun. Ternyata di kartu kepemilikan, pekerjaan pelaku bukan sebagai pegawai PN melainkan seorang TNI.
Kombes Arya menyatakan pelaku terancam 4 tahun penjara dengan pasal berlapis 351 dan 335 KUHP.
Editor : M Mahfud