DEPOK, iNews Depok.id - PT Kuy Digital Indonesia, penyelenggara Gunadarma Java International Basketball Tournament (GJIBT) mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar terhadap Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi).
Perbasi dinilai bertindak arogan dengan menghentikan secara sepihak turnamen bola basket yang digelar bersama Kemenparekraf.
Turnamen GJIBT, dijadwalkan berlangsung di Kampus Gunadarma Depok pada 1-7 Juli 2024. Turnamen melibatkan sekitar 77 klub bola basket dari dalam dan luar negeri.
CEO PT Kuy Digital Indonesia, Suri Agung Prabowo membeberkan kronologi kejadian kepada wartawan di Depok, Rabu (10/7/2024).
Suri Agung mengungkapkan telah mengajukan permohonan turnamen GJIBT ke PP Perbasi jauh-jauh hari dan mendapat rekomendasi dari Perbasi Jawa Barat pada 23 April 2024.
Pada 8 Mei 2024, PT Kuy Digital Indonesia menerima surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan dari PP Perbasi dan pada 30 Mei 2024 menerima rekomendasi dari Kemenparekraf.
Menurut Agung, masalah muncul saat ia mengirimkan surat permohonan bantuan wasit ke Perbasi Jawa Barat pada 6 Juni 2024. Ia mengaku tidak tidak mendapatkan respon yang baik hingga akhir Juni.
Mereka baru menerima surat penugasan perangkat pertandingan pada 1 Juli 2024 dini hari. Wasit yang hadir pada hari pertandingan hanya berjumlah enam orang dan satu pengawas, jauh dari jumlah yang dimohonkan yakni sebanyak tujuh belas, karena untuk melangsungkan 3 pertandingan sekaligus dilapangan berbeda.
"Kami sempat berusaha menghubungi pihak Perbasi, namun tidak mendapatkan respon yang memadai. Ini membuat kami khawatir terkait kesiapan wasit," kata Agung.
Pada akhirnya, karena saat waktu dimulainya pertandingan pertama, wasit perbasi belum siap, pihak penyelenggarapun memutuskan menggunakan wasit non Perbasi. Setelah pertandingan pertama selesai, wasit dari Perbasi tiba di lokasi dan pertandingan dilanjutkan, hingga sampai semi final.
Namun, pihak PT Kuy Digital Indonesia terus menghadapi masalah hingga akhirnya pada 3 Juli 2024 malam, menerima surat dari Perbasi untuk klarifikasi terkait penggunaan wasit non-Perbasi.
Setelah memberikan penjelasan, Agung mengaku dimarahi oleh pihak Perbasi yang tetap memutuskan untuk menghentikan turnamen tersebut, yang melibatkan lebih dari 77 tim.
Kuasa hukum PT Kuy Digital Indonesia, Deolipa Yumara, menilai ada unsur pelanggaran dari pihak Perbasi dan akan mengajukan langkah hukum berupa tuntutan ganti rugi materi sebesar Rp 1,2 miliar dan kerugian immateri sebesar Rp 20 miliar.
"Ini adalah persoalan psikologis, banyak peserta yang menderita karena pembatalan ini. Total tuntutan kami adalah Rp 21,2 miliar," tegas Deolipa.
Nilai 21,2 milliar ini nantinya akan dibagikan kepada seluruh komponen acara baik peserta, panitia dan lainnya yang dirugikan akibat imbas kearogansian pengurus perbasi.
Deolipa juga menyoroti dugaan pembajakan peserta turnamen dari luar negeri oleh pengurus Perbasi yang terlihat bersama tim basket luar negeri peserta GJIBT. "Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana hingga kasus ini jelas," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Wasit Perbasi, Wahyu Santoso membantah ketidaksiapan wasit Perbasi.
"Kami sudah siap sejak awal turnamen dengan jumlah wasit Perbasi sebanyak 8 orang," kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan permasalahan terjadi karena mereka diminta berbagi lapangan dengan wasit yang tak mengantongi sertifikat.
"Ya jelas kita tidak mau kalau harus berbagi lapangan dengan wasit yang non sertifikat. Ini melanggar ketentuan apalagi ini turnamen internasional," jelas Wahyu.
Wahyu menyatakan jumlah wasit Perbasi sebanyak 8 orang sanggup memimpin pertandingan turnamen GJIBT. "Kita datang on time dan sanggup memimpin pertandingan, kenapa tidak," terang Wahyu.
Wahyu mengaku terkejut ketika pihak penyelenggara terus melanjutkan pertandingan dan menggelar babak pertama dengan wasit non lisensi.
"Melihat itu, kita lapor ke PP (Pengurus Pusat) Perbasi," imbuh Wahyu.
Editor : M Mahfud