DEPOK,iNewsDepok.id- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.
“Memang ini kasus sudah hampir delapan bulan-lah bergulir di KPK. Tapi kemudian dua Minggu kemarin KPK akhirnya menyatakan statusnya si Wamenkumham ini sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap,” kata Kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW), Deolipa Yumara, Selasa (14/11/2023).
Ditegaskan, kasus yang melibatkan Eddy sebagai kemunduran bagi alam hukum di Indonesia. Pasalnya, Eddy dikenal sebagai ahli hukum namun justru terlibat kasus hukum.
“Kemudian banyak kutipan-kutipan dari diskusi, atau ceritanya dia mengenai hukum. Ini sangat sering dipakai oleh masyarakat. Dia sering menyampaikan banyak hal mengenai teori-teori hukum tapi nyatanya malah korupsi juga,” tegasnya.
Deolipa berpandangan, ini gambaran yang mempermalukan dunia, baik akademisi, maupun dunia intelektual di bidang hukum. Kasus yang menimpa Eddy ini menarik banyak perhatian publik.
“Ya karena dia ahli pidana. Jadi, kasusnya Wamenkumham ini sangat menarik perhatian dan memang pelapornya terhadap dia adalah IPW, dan saya adalah salah satu bagian dari kuasa hukumnya IPW,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan Eddy bertolak belakang dengan isi teori yang kerap disampaikannya. Bahkan kata Deolipa, dari sisi moral itu sangat tidak bagus.
“Nah ini salah satu contoh buruk dari kondisi-kondisi, kelakuan akademisi maupun praktisi hukum yang memang seharusnya menjadi contoh, tapi kemudian malah nggak boleh dicontoh,” tegasnya.
Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera mencopot jabatan Eddy dari jabatan Wamenkumham.
“Karena statusnya Pak Wamenkumhan ini sudah tersangka, makanya kami mendesak paling tidak mengundurkan diri dari jabatannya, atau dimundurkan oleh Menkumham,” tukasnya.
Deolipa yang mewakili IPW mendesak KPK supaya mempercepat perkara ini supaya tidak terlalu berlarut.
“Ya langsunglah, karena sudah ada penyidikan sudah ada tersangka langsung saja dipanggil proses sampai ke persidangan,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama