DEPOK, iNews Depok.id – Isu cuci rapor di Kota Depok menggemparkan jagat pendidikan nasional. Pelaku bisa dijerat pidana dengan pasal 263 dan 266 KUHP.
Dugaan cuci rapor melanda SMPN 19 Kota Depok. Sebanyak 51 siswa dicoret setelah dinyatakan lulus masuk sejumlah SMAN di Kota Depok.
Kejari Depok menyatakan kesiapannya untuk mengusut kasus ini jika terbukti ada unsur pidananya.
Terkait hal tersebut, pengacara asal Depok, Deolipa Yumara membenarkan kasus cuci rapor ada unsur pidananya.
"Bisa dipidana, pemalsuan dokumen. Memasukkan keterangan tidak benar dan menggunakannya," kata Deolipa Yumara saat dimintai tanggapan, Jumat (19/7/2024).
Pelaku bisa dijerat pidana dengan pasal 263 dan 266 KUHP. Ancaman hukumannya berdasarkan pasal 263, paling lama 6 tahun penjara. Sedangkan pasal 266, ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun penjara.
Meski begitu, Deolipa menyarankan pihak penyidik kejaksaan untuk memberikan sanksi administratif saja.
"Ini memang ada unsur kriminal. Tetapi penyidik harus bijak, tak perlu sampai pengadilan," jelas Deolipa.
Menurut Deolipa, dalam kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistemnya ribet.
"Kalau dibilang siapa yang salah, ya salah semuanya. Aturannya ribet seperti zonasi dan lain-lain. Ini yang membuat ada sebagian orang yang menggunakan berbagai cara," terang Deolipa.
Deolipa menyebut penyidik memiliki diskresi. "Jaksa punya cara khusus, seperti restorative justice, itu bisa dipakai," pungkas Deolipa.
Editor : M Mahfud