Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Bang Jago Berujung Bui: Tim Gabungan Polres Depok Ringkus Pelaku Teror Ambulans
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, Ini Loh Aturan Kendaraan Prioritas Saat Melintasi Perlintasan KA

Rabu, 03 Juli 2024 | 11:08 WIB
  • author Tama
Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, Ini Loh Aturan Kendaraan Prioritas Saat Melintasi Perlintasan KA
Mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api di dekat Stasiun Haurgeulis. Foto: iNews Depok/dok. KAI

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua," ujar Joni.

Seperti diketahui, KA 2526 (Limas dan Cargo) tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 di dekat Stasiun Haurgeulis. Akibatnya KA tersebut mengalami keterlambatan 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. 
     
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Beruntung tidak ada korban dalam insiden ini.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut