get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Hadiri Pengambilan Sumpah 27 Advokat Muda di Denpasar

Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api, Ini Loh Aturan Kendaraan Prioritas Saat Melintasi Perlintasan KA

Rabu, 03 Juli 2024 | 11:08 WIB
header img
Mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api di dekat Stasiun Haurgeulis. Foto: iNews Depok/dok. KAI

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua," ujar Joni.

Seperti diketahui, KA 2526 (Limas dan Cargo) tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 di dekat Stasiun Haurgeulis. Akibatnya KA tersebut mengalami keterlambatan 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. 
     
Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Beruntung tidak ada korban dalam insiden ini.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut