JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyakit masyarakat berupa judi daring atau judi online masih menjamur di kalangan masyarakat Indonesia. Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
"23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu menambahkan, berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk (barang bukti) berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," imbuh jenderal bintang tiga tersebut.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, mengingat peredaran judi online sudah semakin mengkhawatirkan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.
Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Editor : M Mahfud