get app
inews
Aa Read Next : Dukung Putusan MK Terkait Pilkada, Praktisi Hukum Henry Indraguna: Hanya Perlu Dibenahi

Ramai Isu Kewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Kaji Skema OCI di India

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:31 WIB
header img
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar. Foto: iNews/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) berusaha mengkaji penerapan skema Overseas Citizenship of India (OCI) dalam merespons isu kewarganegaraan ganda bagi diaspora di Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan wacana penggunaan skema model OCI yang berlaku di India bagi diaspora Indonesia masih terus dalam pembahasan dengan lembaga terkait.

"OCI sendiri merupakan kebijakan yang berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang berasal dari India atau leluhurnya atau pasangannya berasal dari India, namun mendapatkan fasilitas atau kemudahan yang hampir sama dengan warga negara India," kata Cahyo dalam paparannya di Forum Diskusi Nasional Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi Serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan beberapa hal yang mendasari kebijakan OCI di India yakni pengakuan terhadap kontribusi diaspora India terhadap pembangunan nasional, pemberian fasilitas kemudahan perjalanan dan izin tinggal, kemudian upaya untuk mendorong keterikatan dan integrasi antara faktor sosial-budaya dan ekonomi, serta sebagai upaya menjaga rasa memiliki (sense of belonging).

"Skema model OCI berdasarkan arahan Presiden RI pada rapat internal tanggal 17 April 2024, Indonesia tetap menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan model Overseas Citizenship of India (OCI) seperti India," ujarnya.

Cahyo mengungkapkan skema model OCI sendiri memiliki beberapa manfaat yakni kemudahan masuk ke India tanpa visa (multiple entry), pengecualian untuk melapor ke Foreigners Regional Registration Office (FRRO), kesetaraan perlakuan dan hak dengan WN India lainnya, pemberlakuan tarif dan biaya yang sama seperti yang dikenakan ke WN India serta kemudahan dalam prosedur adopsi anak di India.

"Sedangkan untuk pembatasan OCI yaitu tidak adanya hak memilih dan hak politik, tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintah, tidak punya kepemilikan lahan pertanian serta tidak dapat menduduki posisi konstitusional," jelasnya.

Cahyo menambahkan, meskipun ada kelebihan, OCI masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait karena skema model OCI juga perlu penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada. 

"Forum diskusi ini sangat penting untuk arah kebijakan nasional, diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan draft kebijakan yang dapat diberikan kepada Diaspora Indonesia, dengan mengacu pada jenis-jenis kemudahan yang diberikan dalam mendukung pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kajian penerapan sistem model Overseas Citizenship of India (OCI) yang komprehensif," imbuhnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/6/2024) mengungkapkan keinginannya mengadopsi skema OCI dalam merespons isu kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Adopsi ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk memudahkan diaspora Indonesia yang ingin datang ke Indonesia.

"Bergulir kembali pentingnya dwi kewarganegaraan tapi dengan model OCI, Overseas Citizenship of India yang dipakai India. Kita mau menerapkan model seperti itu," kata Yasonna.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut