get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr. Widodo Dilantik Jadi Dirjen AHU Yang Baru, Menkum: Jaga Integritas dan Akuntabilitas

Ditjen AHU Terus Upayakan Perlindungan Untuk Status WNI Undocumented

Senin, 13 Mei 2024 | 15:43 WIB
header img
Sejumlah WNI tanpa dokumen dideportasi dari Malaysia. Foto: dok. KRI Tawau

JAKARTA, iNewsDepok.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan pemerintah Indonesia  berupaya untuk menjamin perlindungan status Warga Negara Indonesia (WNI) atau keturunan Indonesia diberbagai negara bagi undocumented citizens yang diperlukan untuk menunjukkan status kewarganegaraannya. 

Salah satunya dengan mempersiapkan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut dibahas Cahyo saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI yang berada di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia, di Johor Baru, Malaysia (7/5/2024).

“Peraturan teknis ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Perwakilan RI di luar negeri, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan dalam menentukan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen (undocumented),” kata Cahyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Dalam rakor itu, Cahyo mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (R-Permenkumham) ini disambut baik oleh sejumlah Perwakilan RI. Selain Perwakilan RI se-Malaysia, kegiatan juga dihadiri oleh wakil dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, KBRI Bandar Seri Begawan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Kuching, KJRI Jeddah, KJRI Davao, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

“Kami bersyukur atas adanya masukan dari berbagai Perwakilan RI untuk memperkaya substansi dalam R-Permenkumham ini. Sesuai arahan Menteri (Menkumham), penyusunan regulasi ini perlu percepatan," ucapnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut