get app
inews
Aa Read Next : Presiden Prabowo Diminta Tuntaskan Dugaan Kasus Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

Cegah Notaris Bandel, Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Ketat

Kamis, 06 Juni 2024 | 12:08 WIB
header img
Menkumham Yasonna H Laoly, meminta Majelis Kehormatan Notaris mengawasi secara ketat kinerja notaris. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta notaris mendukung tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor. Oleh karena itu, Yasonna meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN), mengawasi kinerja notaris secara ketat.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat Periode 2022-2025, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Periode 2022-2025 dan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual 2024-2027.

"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," kata Yasonna dalam paparannya di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Seperti diketahui, notaris merupakan bagian dari sistem negara karena kewenangannya diperoleh dari negara. Sebagai pejabat umum, notaris membantu mendukung jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian Indonesia.

"Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan hukum, demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor," kata Menkumham.

Yasonna menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah menyempurnakan regulasi sesuai indikator ease of doing business, yang kini telah berubah menjadi business enabling environment, salah satunya dengan penyederhanaan proses pendirian badan usaha.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut