get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyebab Kebakaran di Depok Tahun 2025 Masih Didominasi Korsleting Listrik

243 WNA Bandel Dideportasi Imigrasi Depok di Tahun 2025, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:26 WIB
header img
Sebanyak 243 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Sebanyak 243 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. 

Mayoritas WNA yang dideportasi diketahui tinggal di sejumlah apartemen yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan dari ratusan WNA yang dikenai sanksi, warga negara Nigeria menempati peringkat pertama sebagai WNA bermasalah di wilayah Kota Depok.

Mereka berasal dari Nigeria, Kamerun, India dan sejumlah negara lain. 

“243 WNA yang telah kami tindak, sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan,” kata Irvan Triansyah dalam keterangan hari ini, Rabu (31/12/2025). 

Pelanggaran yang paling dominan adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Sebagian memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut