"Sedangkan untuk pembatasan OCI yaitu tidak adanya hak memilih dan hak politik, tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil dan pejabat pemerintah, tidak punya kepemilikan lahan pertanian serta tidak dapat menduduki posisi konstitusional," jelasnya.
Cahyo menambahkan, meskipun ada kelebihan, OCI masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait karena skema model OCI juga perlu penyelarasan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
"Forum diskusi ini sangat penting untuk arah kebijakan nasional, diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan draft kebijakan yang dapat diberikan kepada Diaspora Indonesia, dengan mengacu pada jenis-jenis kemudahan yang diberikan dalam mendukung pembangunan nasional sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui kajian penerapan sistem model Overseas Citizenship of India (OCI) yang komprehensif," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/6/2024) mengungkapkan keinginannya mengadopsi skema OCI dalam merespons isu kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Adopsi ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk memudahkan diaspora Indonesia yang ingin datang ke Indonesia.
"Bergulir kembali pentingnya dwi kewarganegaraan tapi dengan model OCI, Overseas Citizenship of India yang dipakai India. Kita mau menerapkan model seperti itu," kata Yasonna.
Editor : Mahfud